Fadli Zonn Apresiasi Hak Eksklusif Pencipta Lagu Harus Ditegakkan dalam Ekosistem Musik Nasional

Fadli Zonn Apresiasi Hak Eksklusif Pencipta Lagu Harus Ditegakkan dalam Ekosistem Musik Nasional
Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang di gelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada Rabu (4/3/2026) di Plaza Insan Berprestasi, Lantai 1 Gedung A Kementerian Kebudayaan Jakarta

I. Deklarasi Kedaulatan Pencipta

Menegaskan bahwa hak eksklusif pencipta adalah kedaulatan pribadi atas ciptaannya. Karya cipta merupakan milik privat pencipta.

II. Pengembalian Mandat Undang-Undang Hak Cipta

Menegaskan bahwa kewenangan lembaga manajemen kolektif, termasuk LMKN, bersumber dan dibatasi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Lembaga tersebut tidak boleh meniadakan, mengambil alih, atau membatasi hak eksklusif pencipta untuk memberikan izin, menentukan penggunaan, dan memperoleh manfaat ekonomi langsung dari ciptaannya.

III. Pembentukan LMK Pertunjukan Musik

Menetapkan bahwa setiap penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan musik publik wajib didasarkan pada:

1. Izin langsung dari pencipta; atau

2. Lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif khusus bidang Pertunjukan Musik yang memperoleh mandat eksplisit dari pencipta.

LMK Pertunjukan Musik ditegaskan berfungsi sebagai perpanjangan tangan mandat pencipta, bukan sebagai pemegang hak, dan tidak dapat bertindak tanpa kuasa atau persetujuan pencipta.

Piagam resolusi ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Maret 2026 dan menjadi rujukan moral, kultural, serta normatif dalam pembaruan kebijakan tata kelola musik nasional.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI dan Ketua Aksi sebagai representasi kehendak bersama para pencipta lagu di seluruh Indonesia.*

(Report lucky Poni)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Dijepang dan Pelatihan Kaigo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *