2. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait status hukum perkara Jembatan Cirauci 2 yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht), guna menghindari polemik dan penyalahgunaan isu oleh pihak tertentu.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan penyebaran informasi provokatif, pencemaran nama baik, serta upaya penggiringan opini yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tenggara untuk menjaga persatuan, kedamaian, dan kondusivitas daerah serta tidak mudah terhasut oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
5. Menolak segala bentuk propaganda, politisasi hukum, dan upaya adu domba yang berpotensi mencederai proses demokrasi dan ketertiban masyarakat.
FORPEMA SULTRA menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah hukum, persatuan masyarakat, serta stabilitas demokrasi di Sulawesi Tenggara.*
(Redaksi)




