Dalam aksinya, FPTP menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Meminta Gubernur DKI Jakarta untuk membuktikan ucapannya dengan menindak dan memecat ASN yang terbukti melakukan poligami.
2. Meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pejabat serta ASN yang diduga melakukan praktik poligami, serta melaporkannya kepada Gubernur.
3. Mendesak pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengundurkan diri apabila terbukti melakukan praktik poligami.
4. Meminta seluruh pejabat dan ASN untuk tidak terlibat dalam hubungan gelap yang menyimpang dan tidak etis, guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Forum ini menegaskan bahwa praktik poligami dan perselingkuhan di lingkungan birokrasi dapat merusak integritas serta kinerja aparatur negara, dan karena itu harus diberantas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan beretika.**
(Report Ls)




