Guru Besar  Universitas Esa Unggul Apresiasi Langkah Polri Berantas Korupsi 

Guru Besar  Universitas Esa Unggul Apresiasi Langkah Polri Berantas Korupsi 
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.
Guru Besar  Universitas Esa Unggul Apresiasi Langkah Polri Berantas Korupsi

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dalam rangka proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Prof. Juanda, langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian tersebut perlu diapresiasi dan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapapun, khususnya rakyat Indonesia,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Prof. Juanda mengibaratkan korupsi sebagai penyakit yang telah bersifat kronis dan menyebar luas sehingga membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan menyeluruh.

“Ibarat penyakit, korupsi sudah sangat kronis dan meluas ke seluruh tubuh. Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius melalui pendekatan sistemik, menyeluruh, dan konsisten, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Ia menegaskan seluruh komponen aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim, harus memiliki visi dan misi yang sama dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat dan solid dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Semua aparat penegak hukum wajib menjadi satu kesatuan sistem yang kuat dan solid dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan proporsional demi keberlangsungan pembangunan nasional serta terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga  Audit BPK dan Upaya Menutup Celah Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Selanjutnya, Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PERADI Maju meminta jajaran kepolisian tidak ragu untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *