NEWS  

Hima Persis Jakarta: Dorong Keberanian Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

Hima Persis Jakarta: Dorong Keberanian Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
Ketua PW Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan Abdul Haq

‎​Menurutnya, prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi landasan utama. Karena itu, setiap perkara korupsi harus diproses secara profesional berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun institusi pihak yang berkaitan dengan perkara.

‎​Ihsan juga menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap seluruh institusi negara menghormati kewenangan masing-masing sehingga proses penyidikan terhadap para koruptor dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

‎​”Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum di Polda Metro Jaya untuk bekerja secara independen sesuai kewenangannya,” katanya.

‎​Ia menambahkan, dukungan terhadap penegakan hukum yang objektif kepada pelaku korupsi merupakan bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

‎​Edukasi dan Pengawasan Publik

‎​Selain itu, Ihsan mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan spekulasi di ruang publik. Menurutnya, sikap kritis dalam mengawal kasus korupsi perlu diimbangi dengan verifikasi informasi melalui sumber resmi.

‎​Dalam pandangannya, pengawasan publik terhadap jalannya penegakan hukum tetap penting sebagai bagian dari akuntabilitas. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

‎​Ia berharap seluruh elemen masyarakat turut menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung penegakan hukum yang profesional sehingga setiap perkara korupsi dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *