Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan _International Covenant on Civil and Political Right_ (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik.
5. Kepada struktur PRIMA di daerah, kader, anggota dan simpatisan, untuk tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung.
Demikian sikap dari DPP PRIMA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.**
Jakarta, 11 April 2023
Release Partai PRIMA,Agus Jabo Priyono,Ketua Umum PRIMA