Investigasi  Pengawasan Hukum & Koordinasi Internasional BP3OKP RI SETWAPRES Pantau Proses Hukum dugaan Kriminilisasi Investor Adat Keerom di Lapas Kelas IIA Abepura

Investigasi  Pengawasan Hukum & Koordinasi Internasional BP3OKP RI SETWAPRES Pantau Proses Hukum dugaan Kriminilisasi Investor Adat Keerom di Lapas Kelas IIA Abepura
Tim Polhukam BP3OKP RI (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) melalui Pokja Polhukam SETWAPRES yang dipimpin Albert Edison Rumbekwan,SH.,MH(Koordinator Pokja Polhukam) Jan Christian Arebo,SH..MH (Anggota Pokja Polhukam), menggelar pertemuan di Lapas Kelas IIA Abepura, Jumat 27 Februari 2026.
Investigasi  Pengawasan Hukum & Koordinasi Internasional BP3OKP RI SETWAPRES Pantau Proses Hukum dugaan Kriminilisasi Investor Adat Keerom di Lapas Kelas IIA Abepura

Abepura, Jayapura, Indonesia jurnalis –  Tim Polhukam BP3OKP RI (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) melalui Pokja Polhukam SETWAPRES yang dipimpin Albert Edison Rumbekwan,SH.,MH (Koordinator Pokja Polhukam) Jan Christian Arebo,SH..MH (Anggota Pokja Polhukam), menggelar pertemuan di Lapas Kelas IIA Abepura, Jumat 27 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, tim Pokja Polhukam SETWAPRES yang dipimpin Albert Edison Rumbekwan, SH.,MH (Koordinator Pokja Polhukam) Jan Christian Arebo,SH..MH bertemu langsung dengan Andi M. Irhong N, CEO PT. Sawerigading Internasional Group sekaligus Ketua Asosiasi Investor Indonesia dan 5 warga negara asing asal Tiongkok dan 1 orang penerjemah mandarin.

Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari investigasi menyeluruh, pengawasan proses hukum, dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan hak-hak terdakwa dijaga sepenuhnya, serta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik prematur, intimidasi, dan diskriminasi.

Investigasi  Pengawasan Hukum & Koordinasi Internasional BP3OKP RI SETWAPRES Pantau Proses Hukum dugaan Kriminilisasi Investor Adat Keerom di Lapas Kelas IIA Abepura
Investigasi  Pengawasan Hukum & Koordinasi Internasional BP3OKP RI SETWAPRES Pantau Proses Hukum dugaan Kriminilisasi Investor Adat Keerom di Lapas Kelas IIA Abepura

Sorotan Utama Pertemuan

1. Prosedur Hukum yang Tepat

Tim BP3OKP RI menegaskan bahwa oknum penyidik seharusnya meninjau kasus secara administratif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pidana. Penindakan prematur berpotensi mengkriminalisasi dan mendiskriminasi investor serta masyarakat adat Keerom, yang hadir untuk memberdayakan wilayahnya dan membangun kesejahteraan masyarakat lokal.

2. Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Intimidasi

Pertemuan menyoroti dugaan penindakan prematur yang melanggar prosedur hukum, Perlakuan tidak manusiawi, dugaan intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap terdakwa.

3. Verifikasi Barang Bukti Sebelum Sidang Pokok Perkara

BP3OKP RI menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar menghadirkan barang bukti berupa emas 257 gram dan dokumen terkait untuk diverifikasi secara cermat dan seksama sebelum sidang pokok perkara. Hal ini penting karena pemeriksaan awal oleh oknum penyidik diduga cacat prosedur dan diabaikan.

Baca Juga  Puluhan Warga Sei Mambang Hilir II Ajukan Keberatan ke Polisi atas Aksi Penyetopan Armada di Simpang HSJ

4. Dugaan Konspirasi Pihak Ketiga

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *