Investigasi Pengawasan Hukum & Koordinasi Internasional BP3OKP RI SETWAPRES Pantau Proses Hukum dugaan Kriminilisasi Investor Adat Keerom di Lapas Kelas IIA Abepura
Abepura, Jayapura, Indonesia jurnalis – Tim Polhukam BP3OKP RI (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) melalui Pokja Polhukam SETWAPRES yang dipimpin Albert Edison Rumbekwan,SH.,MH (Koordinator Pokja Polhukam) Jan Christian Arebo,SH..MH (Anggota Pokja Polhukam), menggelar pertemuan di Lapas Kelas IIA Abepura, Jumat 27 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, tim Pokja Polhukam SETWAPRES yang dipimpin Albert Edison Rumbekwan, SH.,MH (Koordinator Pokja Polhukam) Jan Christian Arebo,SH..MH bertemu langsung dengan Andi M. Irhong N, CEO PT. Sawerigading Internasional Group sekaligus Ketua Asosiasi Investor Indonesia dan 5 warga negara asing asal Tiongkok dan 1 orang penerjemah mandarin.
Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari investigasi menyeluruh, pengawasan proses hukum, dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan hak-hak terdakwa dijaga sepenuhnya, serta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik prematur, intimidasi, dan diskriminasi.

Sorotan Utama Pertemuan
1. Prosedur Hukum yang Tepat
Tim BP3OKP RI menegaskan bahwa oknum penyidik seharusnya meninjau kasus secara administratif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pidana. Penindakan prematur berpotensi mengkriminalisasi dan mendiskriminasi investor serta masyarakat adat Keerom, yang hadir untuk memberdayakan wilayahnya dan membangun kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Intimidasi
Pertemuan menyoroti dugaan penindakan prematur yang melanggar prosedur hukum, Perlakuan tidak manusiawi, dugaan intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap terdakwa.
3. Verifikasi Barang Bukti Sebelum Sidang Pokok Perkara
BP3OKP RI menegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar menghadirkan barang bukti berupa emas 257 gram dan dokumen terkait untuk diverifikasi secara cermat dan seksama sebelum sidang pokok perkara. Hal ini penting karena pemeriksaan awal oleh oknum penyidik diduga cacat prosedur dan diabaikan.
4. Dugaan Konspirasi Pihak Ketiga




