Kapolresta Sleman Dinonaktifkan. Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman
Jakarta, Indonesia jurnalis – Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penonaktifan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Trunoyudo, kebijakan tersebut merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas institusi di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman setelah ia mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39). Penetapan status hukum itu memicu perhatian dan perdebatan luas di masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Polri mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman dari jabatannya.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).




