Ia menambahkan, keputusan itu diambil setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada Senin (26/1/2026).
Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan sehingga memicu kegaduhan publik dan berimbas pada menurunnya citra institusi kepolisian.
Temuan ADTT kemudian dibahas dalam forum internal dan seluruh peserta rapat menyepakati rekomendasi penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan tuntas dilakukan.
Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan tersebut.**
(nn/nn)




