Dalam penjelasannya, Kejati Jatim mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang dilakukan BNI Kantor Cabang Jember sepanjang tahun 2021 hingga Mei 2023.
Pada periode tersebut, penyaluran KUR Mikro dilakukan menggunakan pola channeling melalui pihak Collection Agent (CA). Dengan skema tersebut, pihak bank tidak melakukan pencarian calon debitur secara langsung, melainkan memanfaatkan jasa agen Collection Agent untuk menjaring dan mengusulkan penerima kredit.
Penyidik Kejati Jawa Timur saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro tersebut, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.*
(Redaksi)




