Kejagung Sita Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung Sita Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) (Dok Kejaksaan Agung)
Kejagung Sita Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas batangan yang disimpan dalam brankas kontainer dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Jakarta, Indonesia jurnalis – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil penggeledahan rumah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang berada di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas serta kontainer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada akhir Oktober 2024, tak lama setelah Zarof Ricar diamankan di Bali.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Jakarta International Premium Products Fair 2023  (JIPremium 2023) Edisi Ke-4 Pamerkan Produk Premium Terbaik Asal Indonesia dan Luar Negri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "