Kejati Lampung Amankan Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan
Lampung, Indonesia jurnalis – Kejaksaan Tinggi Lampung mengamankan uang sebesar Rp100 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Provinsi Lampung.
Uang tunai senilai Rp100 miliar tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menangani perkara dugaan korupsi perkebunan yang melibatkan perusahaan berinisial PT P di atas lahan yang dikelola BUMN berinisial PT I.
Menurut Danang, dalam proses penyidikan, PT P telah mengajukan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut kembali menyampaikan surat pernyataan penempatan dana titipan dengan menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar.
“Uang Rp100 miliar itu telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung,” ujar Danang.




