Ia menegaskan, penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dari pihak perusahaan dalam rangka pengembalian potensi kerugian keuangan negara. Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik tetap melanjutkan penyidikan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Uang titipan tersebut akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Danang juga memaparkan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari satu bulan sejak dimulai pada 5 Januari 2026. Hingga saat ini, sebanyak 59 saksi telah diperiksa.
Rinciannya, delapan saksi berasal dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Lampung, 24 saksi dari kelompok tani, serta tiga orang saksi ahli.
“Jumlah saksi masih akan terus bertambah sesuai kebutuhan pembuktian. Untuk nilai pasti kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” jelasnya




