Ia mengatakan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan hanya berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan memicu konflik sosial antara masyarakat yang berada di wilayah hulu dan hilir akibat dampak pencemaran yang diduga ditimbulkan.
Karena itu, Sumarah meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Kecamatan Way Ratai. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, ia mendesak agar dilakukan penutupan lokasi serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengawasan maupun penanganan dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di kawasan hulu Sungai Way Ratai.
Media Lipan




