Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan

Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan
Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan
Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan
Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan

Rekan Kami Adalah Advokat Menjalankan Tugas Profesi Sebagai Kuasa Hukum Berdasarkan Surat Kuasa Yang Diberikan Oleh Kliennya Mempunyai Hak Imunitas,bahwa DPP AAI telah menerima surat Permohonan Perlindungan Hukum dari Kamaruddin Simanjuntak (Anggota/Rekan Sejawat), sebagaimana suratnya tertanggal 10 Agustus 2023 (Terlampir), Rekan Sejawat Kami tidak mempunyai hubungan hukum atau perkenalan dengan Pelapor, namun menjalankan tugas pembelaan dan nasihat hukum selaku advokat berdasarkan Surat Kuasa dari Kliennya Ny. Rina Lawuy Kosasih, tertanggal 26 Oktober 2022 yang mana dalam surat kuasa tersebut secara imperative disebutkan hak yang diberikan; “Kuasa berhak melakukan segala tindakan dan upaya hukum.

Bahwa dalam penelitian sementara, DPP AAI menemukan bahwa Rekan Sejawat a quo mempunyai kaitan dengan Pelapor adalah karena Pelapor sebagai lawan dari kliennya, sehingga dalam menjalankan kuasa tersebut Rekan Sejawat telah diberi hak dan kekuasaan untuk mendampingi, mewakili membela hak dan kepentingan hukum Kliennya (tidak ada niat / actus reus, perbuatan yang disangkakan bukan sebagai kepentingan pribadi).

Bahwa kesimpulan sementara dari penelitian kami, Rekan Sejawat kami selaku Advokat/Pengacara dalam menjalankan kuasa dan profesi tidak bisa disamakan atau di identikan dengan Kliennya sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT yang menentukan sebagai berikut,

“Advokat tidak dapat diidentikan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat”

Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan
Ketum DPP AAI Palmer Situmorang Datangi Mabes Polri, Desak Status Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Ditangguhkan

Rekan Kami Bertindak Bukan Untuk Kepentingan Sendiri Tetapi Sebagai Advokat Yang Beritikad Baik Dalam Menjalankan Tugas Profesi Untuk Kepentingan Hukum Kliennya Sehingga Memiliki Hak Dan Kekebalan Hukum (Imunitas) dan Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Perdata Maupun Secara Pidana.**

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "