Selain itu, Budi Arie menekankan pentingnya regulasi dalam mendukung perkembangan industri pusat data. “Landasan hukum untuk penyelenggaraan pusat data dan perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai peraturan turunannya, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
“Saat ini, pemerintah sedang memproses Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik (RPM PSI), yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan penyedia layanan komputasi awan di Indonesia.” katanya
“Dengan peresmian pusat data JST1 ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam persaingan global di sektor digital dan teknologi.” tutupnya
(Editor NK )




