KPK Telusuri Dugaan Penukaran Uang Miliaran oleh RK di Luar Negeri dalam Pengembangan Kasus Korupsi Iklan BJB
Jakarta, Indonesia jurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aktivitas penukaran uang dalam jumlah besar yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di luar negeri saat masih menjabat. Penelusuran ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik kini memperluas fokus pemeriksaan, termasuk menelusuri komunikasi antara RK dengan pihak Bank BJB pada periode perkara tersebut berlangsung.
“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Budi, pendalaman tidak hanya menyasar aktivitas di dalam negeri, tetapi juga kegiatan RK selama berada di luar negeri. KPK meneliti dengan siapa saja pertemuan dilakukan, tujuan kegiatannya, hingga asal sumber dananya.
“Kemudian kami masuk lagi untuk mendalami aktivitas ataupun kegiatan-kegiatan dari Pak RK, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ucapnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya asisten pribadi RK serta pihak perusahaan penukaran uang (money changer). Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan indikasi adanya transaksi penukaran valuta asing ke rupiah dan sebaliknya dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada rentang waktu 2021 hingga 2024.
“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelas Budi.
Kasus ini sendiri berawal dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK telah menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
KPK menegaskan pendalaman terhadap aliran dana dan aktivitas penukaran uang ini masih terus berjalan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.*
(NK/Red)




