KUHP Baru Usung Paradigma Restoratif, Prof. Otto Hasibuan Tegaskan Tak Ada Damai untuk Kasus Kekerasan Seksual

KUHP Baru Usung Paradigma Restoratif, Prof. Otto Hasibuan Tegaskan Tak Ada Damai untuk Kasus Kekerasan Seksual
Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, menegaskan bahwa perubahan KUHP tidak sekadar revisi regulasi, tetapi mencerminkan kedaulatan dan supremasi hukum nasional.(Photo istimewa)
KUHP Baru Usung Paradigma Restoratif, Prof. Otto Hasibuan, Menurutnya, misi besar KUHP Nasional mencakup dekolonisasi dan rekodifikasi hukum pidana

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum di Indonesia. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai kehadiran KUHP Baru membawa perubahan mendasar, terutama dalam aspek perlindungan perempuan dan anak, kebebasan beragama, isu pencemaran nama baik, hingga perlindungan data pribadi.

Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, menegaskan bahwa perubahan KUHP tidak sekadar revisi regulasi, tetapi mencerminkan kedaulatan dan supremasi hukum nasional. Ia menyebut, transformasi paradigma pemidanaan menjadi salah satu poin paling mendasar dalam KUHP yang baru.

“Kalau dulu berorientasi pada pembalasan, sekarang berfokus pada pemulihan, perbaikan, dan reintegrasi sosial. Paradigmanya korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Otto dalam Diskusi dan Sosialisasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Implikasinya terhadap Aspek Perlindungan Wanita dan Anak, Perlindungan dan Kebebasan Beragama, serta Perlindungan Data Pribadi, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, misi besar KUHP Nasional mencakup dekolonisasi dan rekodifikasi hukum pidana. Selain itu, KUHP Baru juga mengedepankan demokratisasi hukum pidana dalam kerangka penghormatan terhadap hak asasi manusia. Langkah tersebut dilakukan melalui konsolidasi norma untuk mencegah tumpang tindih aturan, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu hukum dan standar internasional.

Dalam konteks perlindungan perempuan dan anak, Otto menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme perdamaian. Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut bertujuan memastikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *