“Tidak ada damai untuk kekerasan seksual. Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP Baru memberikan penguatan terhadap pendampingan korban, termasuk pengakuan atas kekerasan psikis sebagai bentuk penderitaan yang nyata meski tidak selalu terlihat secara fisik.
Dengan perubahan tersebut, KUHP Baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.*
(Redaksi)




