KUHP Baru Usung Paradigma Restoratif, Prof. Otto Hasibuan Tegaskan Tak Ada Damai untuk Kasus Kekerasan Seksual

KUHP Baru Usung Paradigma Restoratif, Prof. Otto Hasibuan Tegaskan Tak Ada Damai untuk Kasus Kekerasan Seksual
Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, menegaskan bahwa perubahan KUHP tidak sekadar revisi regulasi, tetapi mencerminkan kedaulatan dan supremasi hukum nasional.(Photo istimewa)

“Tidak ada damai untuk kekerasan seksual. Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa KUHP Baru memberikan penguatan terhadap pendampingan korban, termasuk pengakuan atas kekerasan psikis sebagai bentuk penderitaan yang nyata meski tidak selalu terlihat secara fisik.

Dengan perubahan tersebut, KUHP Baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  WFH Jadi Solusi Cepat Tekan BBM, Pemerintah Fokus Transisi Energi Jangka Panjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *