Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa enam pelaku berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditsiber Polda Metro Jaya.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” ungkap Trunoyudo.
Penyidik saat ini masih mendalami motif para pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Tak hanya itu, penyelidikan juga terus dilakukan terhadap ribuan anggota grup tersebut, yang berpotensi menambah daftar tersangka baru.**
(NK/NK)




