LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta

LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta
LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta. ( Penyerahan BPKB kendaraan kepada konsumen)

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aplikasi pinjaman tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memahami secara menyeluruh mekanisme bunga, denda, dan sistem pembayaran yang berlaku.

OJK sendiri menegaskan bahwa layanan pinjaman online yang legal wajib terdaftar, memiliki izin resmi, serta mematuhi ketentuan penagihan tanpa intimidasi atau tekanan yang melanggar hukum. Bahkan, OJK kini mengganti istilah pinjol menjadi Pindar (Pinjaman Dalam Jaringan) untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat kepada masyarakat.

Danu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghindar ketika mengalami kesulitan pembayaran.

Jika sudah terlanjur mengalami kesulitan, jangan kabur. Ajukan restrukturisasi atau negosiasi ulang kepada perusahaan pembiayaan atau penyedia pinjaman yang bersangkutan. Komunikasi yang baik sering kali menjadi kunci penyelesaian.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya konsumen jasa keuangan, agar lebih bijak dalam mengelola kewajiban kredit dan memahami hak-hak perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Modus dan Bentuk Aktivitas Ilegal Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *