LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta

LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta
LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta. ( Penyerahan BPKB kendaraan kepada konsumen)
LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta, Masyarakat Diimbau Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen

Bogor, Indonesia jurnalis – Selasa, 24 Februari 2026 – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten, Danu Wildan Juniarta, kembali membantu seorang konsumen yang mengalami kredit macet kendaraan bermotor roda empat dengan tunggakan hampir satu tahun.

Kasus tersebut bermula ketika konsumen asal wilayah Puncak, Bogor, melaporkan persoalannya kepada LPKNI. Kendaraan yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan Oto itu telah masuk dalam proses gugatan oleh tim litigasi leasing Oto Pusat akibat tunggakan yang cukup lama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Danu Wildan Juniarta mengambil langkah hukum dan menempuh jalur mediasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. Dari total sisa kewajiban sekitar Rp210 juta, dilakukan negosiasi pelunasan khusus (pelsus) hingga akhirnya disepakati penyelesaian sebesar Rp85 juta.

“Mediasi menjadi langkah penting agar konsumen tetap mendapatkan solusi yang adil tanpa harus kehilangan haknya,” ujar Danu.

Konsumen yang bersangkutan mengaku sangat terbantu atas pendampingan yang diberikan LPKNI. Ia menyampaikan rasa terima kasih karena persoalan yang sempat membebani secara finansial dan psikologis akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Selain menangani persoalan kredit macet kendaraan bermotor, LPKNI juga menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). Danu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman berbasis digital.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Status Kepemilikan Telah Inkrah, DPD Demokrat Melayangkan Laporan Pidana Baru Melalui Kuasa H. Subiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *