LPKNI Banten Fasilitasi Pelunasan Khusus Kredit Macet, Utang Rp126 Juta Jadi Rp65 Juta
Jakarta, Indonesia jurnalis – 23 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Banten Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali memberikan pendampingan kepada konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran kredit kendaraan roda empat di Leasing Oto Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan, konsumen mengalami kesulitan keuangan sehingga pembayaran angsuran kendaraan terhambat. Kondisi tersebut membuat konsumen menitipkan kendaraannya di LPKNI Banten.
Kemudian LPKNI Banten melayangkan surat pengajuan pelunasan khusus (Pelsus) dan memberikan informasi terkait kuasa dari Konsumen ke leasing Oto Cabang Pondok Indah, namun seiringnya waktu bukan menanggapi surat LPKNI malah konsumen di somasi dan di telpon sampai dateng ke rumah konsumen.
Dalam proses diskusi dan pendampingan, konsumen awalnya mengaku tidak percaya bahwa pengajuan keringanan dapat dilakukan. Bahkan, ia mengaku tidak memahami bahwa terdapat mekanisme negosiasi atau permohonan pelunasan khusus melalui lembaga perlindungan konsumen.




