Selanjutnya, Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta berhasil mediasi ke leasing Oto Cabang Pondok Indah, Dalam kasus ini, konsumen memiliki sisa kewajiban angsuran kurang lebih Rp126 juta. Melalui proses negosiasi dan pengajuan pelunasan khusus, nilai tersebut berhasil ditekan menjadi Rp65 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit. Secara hukum, konsumen memang memiliki kewajiban untuk membayar cicilan sesuai perjanjian. Namun, dalam praktik penagihan, terdapat aturan yang melindungi konsumen dari tindakan yang bersifat intimidatif.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlindungan dari praktik penagihan yang mengandung unsur pemaksaan atau kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.
DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
UUD No 42 Tahun 1999
- Pasal 5 ayat (1) : Wajib akte Notaris
- Pasal 11 & 13 : wajib di daftarkan
- Pasal 14 ayat (3) : Punya kekuatan eksekusi
- Tanpa itu semua Fidusia Tidak lahir secara Hukum
KAPAN FIDUSIA TERBIT
- Perjanjian Kredit
- Akte Fidusia
- Pendaftaran
- Sertifikat Terbit
- Bukan dibuat setelah macet kredit
JIKA TIDAK ADA FIDUSIA
- Tidak ada hak jaminan
- Tidak ada hak didahulukan
- Tidak ada hak mengikuti benda
- Tidak ada hak eksekusi
- Hanya Kreditur bisa (Konkuren)
FIDUSIA TIDAK DIDAFTARKAN
Berdasarkan:
- pasal 11 & 14 UU Fidusia
Akibat :
- Tidak ada Sertifikat
- Tidak ada kekuatan eksekusi
- Tidak ada hak kebendaan
- Hanya hubungan perdata biasa
Pendampingan seperti yang dilakukan LPKNI Banten menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet tidak selalu berujung pada penyitaan atau konflik. Dengan komunikasi yang tepat dan pemahaman hukum yang memadai, solusi damai tetap dapat ditempuh demi kepentingan kedua belah pihak.*
(Red)




