Untuk itu, masyarakat diimbau untuk:
1. Memastikan aplikasi pinjol terdaftar dan berizin di OJK.
2. Membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh.
3. Menghindari memberikan akses data pribadi secara sembarangan.
4. Melaporkan praktik penagihan yang melanggar hukum ke otoritas terkait.
LPKNI membuka layanan pengaduan dan siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang layak.**
(Ls)