Menurutnya, penguatan Posbakum harus terus dilakukan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap memperoleh pendampingan hukum secara layak dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Prof. Sofyan turut menanggapi dinamika organisasi advokat di Indonesia yang mengalami fragmentasi setelah terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung pada masa kepemimpinan Arifin Tumpa dan Hatta Ali.
Ia berharap organisasi advokat, termasuk PERADI Profesional, dapat mengambil peran lebih besar dalam membangun sinergi antarlembaga melalui pembentukan dewan kehormatan bersama yang berbentuk federasi. Gagasan tersebut dinilai mampu menjaga kemandirian masing-masing organisasi advokat, sekaligus memperkuat koordinasi dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih sehat, profesional, dan berintegritas.
Melalui kolaborasi antara lembaga peradilan, organisasi advokat, perguruan tinggi, serta pemerintah, Prof. Sofyan optimistis ekosistem keadilan di Indonesia dapat dibangun secara lebih kokoh dengan menempatkan integritas moral sebagai fondasi utama penegakan hukum.*
(Report lucky Poni)
(Editor NK)




