NEWS  

MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII demi Perkuat Kepercayaan Investor

MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII demi Perkuat Kepercayaan Investor
Photo kiri : Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI
MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII demi Perkuat Kepercayaan Investor

JAKARTA Indonesia jurnalis -Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai agar berjalan selaras dan terintegrasi dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Penguatan profesi penilai melalui undang-undang khusus dinilai menjadi prasyarat penting untuk memperkuat kredibilitas PFII di mata investor domestik maupun internasional.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah perkumpulan bank dan asosiasi profesi keuangan yang membahas RUU PFII di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (9/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, dan diikuti panitia kerja Komisi XI.

Dalam forum tersebut, Budi Prasodjo hadir bersama Ketua II DPN MAPPI Wahyu Mahendra dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dahan Hamimiar.

Budi menjelaskan, RUU PFII merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan membangun kawasan finansial berdaya saing global guna menarik arus investasi, transaksi lintas negara, dan aktivitas internasional.

Namun, lanjut Budi, keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh regulasi transaksi keuangan.

“Keberhasilan PFII tidak semata bergantung pada regulasi transaksi keuangan semata, tetapi juga pada ekosistem yang kredibel, termasuk profesi penilai yang menjamin keandalan, independensi dan akurasi valuasi aset bagi investor domestik maupun internasional,” ujar Budi.

Peran Penilai dalam PFII

Ia menambahkan, peran strategis profesi penilai dalam PFII adalah menjaga kepercayaan investor melalui valuasi yang terstandar dan independen sebagai dasar pengambilan keputusan investasi lintas batas yang diakui secara internasional. Selain itu, transparansi transaksi melalui penilai yang kredibel juga dinilai mampu menekan risiko mispricing dalam transaksi keuangan maupun properti.

Baca Juga  Said Iqbal dan Menaker Sepakat Tuntaskan Revisi Aturan Outsourcing Juli 2026

Budi menjelaskan bahwa secara global profesi penilai terbagi dalam dua kompetensi, yakni penilai properti dan penilai bisnis. Dalam manajemen risiko, profesi tersebut mendukung sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal dalam mitigasi risiko aset. Penilaian yang diakui secara internasional juga dinilai dapat memperkuat posisi strategis PFII Indonesia di tingkat global.

Menurut dia, MAPPI telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018. Tanpa profesi penilai yang kuat, kata dia, PFII berisiko kehilangan kredibilitas di mata investor internasional yang telah terbiasa dengan yurisdiksi pusat finansial yang memiliki regulasi penilaian yang matang.

RUU Penilai

Dalam paparannya, Budi juga menyoroti belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur profesi penilai. Saat ini, menurut dia, regulasi mengenai profesi penilai masih tersebar dalam berbagai ketentuan, seperti Peraturan Menteri Keuangan, kode etik, Undang-Undang Pengadaan Tanah, Undang-Undang P2SK, dan Undang-Undang Perbankan yang menyebut penilai sebagai profesi penunjang keuangan.

“Undang-undang yang secara khusus tentang profesi penilai, kita belum punya dan belum memberikan kepastian hukum setingkat undang-undang,” katanya.

Ketiadaan payung hukum tersebut, menurut Budi, menyebabkan profesi penilai belum memperoleh pengakuan yang setara dengan profesi lain yang telah memiliki undang-undang khusus. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memunculkan tarik-menarik kepentingan dalam implementasi PFII, baik di tingkat domestik maupun internasional.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *