NEWS  

MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII demi Perkuat Kepercayaan Investor

MAPPI Dorong RUU Penilai Berjalan Seiring dengan RUU PFII demi Perkuat Kepercayaan Investor
Photo kiri : Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI

Ia juga menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi profesi penilai dalam menjalankan independensi penilaian. Menurut dia, minimnya perlindungan hukum berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap profesi penilai, sementara dalam praktik internasional kasus pidana terhadap penilai sangat jarang terjadi, kecuali terdapat unsur mens rea.

Selain itu, Budi mengatakan standar dan kompetensi penilai publik maupun penilai pemerintah perlu diatur secara seragam. Hal tersebut dinilai penting mengingat penilai publik menjadi salah satu dari sembilan profesi penunjang dalam ekosistem PFII.

Laporan Penilaian sebagai Rujukan

Ia juga menilai belum adanya undang-undang khusus membuat pengakuan terhadap kualifikasi penilai Indonesia di forum internasional menjadi lemah. Budi mencontohkan, sekitar 15 tahun lalu penilai dari Vietnam belajar mengenai regulasi penilaian di Indonesia. Kini Vietnam telah memiliki undang-undang penilai, sedangkan Indonesia masih berupaya mendorong lahirnya regulasi serupa.

Dalam aspek penyelesaian sengketa, Budi menilai kepastian hukum terhadap profesi penilai menjadi sangat penting karena nilai aset kerap menjadi inti perselisihan. Sengketa perpajakan, sengketa perdata, sengketa agunan dan kredit, hingga klaim asuransi disebut sering menggunakan laporan penilaian sebagai rujukan.

Menurut dia, keberadaan Undang-Undang Penilai akan memberikan kekuatan hukum yang setara terhadap laporan penilaian sehingga dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, otoritas, pengadilan, lembaga keuangan, maupun investor.

Penilaian Berstandar Internasional

Budi juga menyampaikan bahwa MAPPI telah mengadopsi *International Valuation Standards* (IVS) melalui Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Pada tahun ini, MAPPI sedang memperbarui standar tersebut agar sesuai dengan IVS 2025 sehingga apabila PFII terwujud, investor asing akan melihat bahwa standar penilaian Indonesia telah sejalan dengan standar internasional.

Baca Juga  BNPB Kerahkan Dua Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Ia menambahkan, negara-negara yang telah memiliki pusat finansial internasional seperti Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan Dubai seluruhnya telah memiliki undang-undang penilai yang memperkuat kedudukan profesi tersebut ketika terjadi sengketa.

Menurut MAPPI, praktik di berbagai yurisdiksi itu menunjukkan pola yang sama, yakni penguatan profesi penilai selalu didukung dasar hukum formal berupa undang-undang, badan pengawas independen, keterkaitan dengan otoritas sektoral, serta harmonisasi dengan standar global.

Usulan Konkret untuk PFII

Dalam RDPU tersebut, MAPPI mengajukan sejumlah usulan konkret dalam pembahasan RUU PFII. Di antaranya mempercepat pembahasan RUU Penilai sebagai payung hukum tersendiri yang berjalan seiring dan terintegrasi dengan RUU PFII, memasukkan klausul yang mengakui peran serta standar profesi penilai dalam ekosistem PFII, membentuk badan pengawas independen setingkat board of valuers, mengadopsi IVS dalam wilayah PFII dengan memberikan kekuatan hukum formal terhadap adopsi IVS oleh MAPPI melalui RUU Penilai, serta menegaskan kedudukan laporan penilaian sebagai rujukan yang mengikat dalam sengketa perpajakan, perdata, perbankan, dan asuransi.

Menutup paparannya, Budi menegaskan bahwa penguatan profesi penilai melalui undang-undang bukan semata kepentingan sektoral, melainkan prasyarat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus prasyarat meningkatkan daya saing PFII sebagaimana praktik yang diterapkan di Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan Dubai.

“Kalau penilainya diperkuat dengan undang-undang maka PFII-nya juga bisa dipercaya.”

Agenda rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh para pimpinan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), MAPPI, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi CFA Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).*

Baca Juga  Hima Persis Jakarta: Dorong Keberanian Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *