Minim Pengawasan dan Tabrak Aturan K3, Proyek Paving Blok Desa Lebak Wangi Terancam Hasilkan Mutu Rendah

Minim Pengawasan dan Tabrak Aturan K3, Proyek Paving Blok Desa Lebak Wangi Terancam Hasilkan Mutu Rendah
Minim Pengawasan dan Tabrak Aturan K3, Proyek Paving Blok Desa Lebak Wangi Terancam Hasilkan Mutu Rendah

Senada dengan itu, Bob Fallah, mahasiswa Universitas Tangerang Raya, mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat jika proyek fisik Dana Desa menabrak undang-undang.

Ini bukan sekadar formalitas rompi dan helm. Penerapan K3 itu wajib hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengawasan, Kepala Desa dan TPK bisa terseret ke ranah hukum. Dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Tangerang tidak boleh tutup mata, harus turun melakukan audit fisik,” cetus Bob.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Lebak Wangi maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kompak bungkam. Belum ada keterangan resmi terkait hilangnya pengawas di lokasi proyek serta pengabaian standar K3 tersebut.

Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Tangerang segera meninjau lokasi guna memastikan uang negara sebesar Rp31 juta lebih ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang bermutu tinggi, bukan proyek seumur jagung yang cepat rusak akibat minimnya pengawasan.*

(DIRMAN)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sah! H. Anwir, S.H., Dt. Bandaro Terpilih Jadi Ketua Golkar Kecamatan Kinali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *