Dalam kesempatan tersebut, Otto turut menegaskan kembali prinsip single bar dalam organisasi advokat. Ia menyebut bahwa secara prinsip, tidak ada organisasi advokat di dunia yang tidak menganut sistem tersebut, termasuk di Indonesia.
“Kalau prinsip dasar, di mana pun di dunia ini tidak ada organisasi yang tidak single bar. Indonesia sendiri juga single bar, sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Menurutnya, perdebatan mengenai konsep single bar sebenarnya tidak relevan, karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai persoalan yang muncul lebih kepada implementasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan aturan.
“Kalau ada yang mempersoalkan single bar, itu sebenarnya tidak relevan. Yang menjadi masalah adalah pelaksanaannya yang belum sesuai dengan undang-undang. Itu yang harus kita benahi,” ujarnya.
Otto optimistis Peradi mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia menyebut, dengan jumlah anggota yang mencapai hampir 80.000 orang serta didukung struktur organisasi yang lengkap, Peradi memiliki kapasitas besar untuk memperkuat profesi advokat.
“Peradi saat ini memiliki anggota hampir 80.000, dengan struktur organisasi lengkap mulai dari komisi pengawas, dewan kehormatan, hingga dewan pakar di seluruh cabang. Saya yakin organisasi ini mampu menunaikan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.*
(Report lucky Poni)
(Editor NK)




