“Kalau di regulasi sebelumnya, kita itu sebenarnya tidak pernah melakukan pembatasan khusus siapa yang membeli itu, dan siapa yang berhak. Jadi desilnya itu masih belum diatur. Dari ketentuan sebelumnya kita cuma menghimbau bahwa kalau sudah menengah ke atas harusnya beli tabung yang bukan 3 kilo lagi,” ungkap Laode.
Melalui aturan baru ini, pemerintah akan menegaskan larangan bagi kelompok masyarakat menengah ke atas untuk menggunakan LPG 3 kg. Pembatasan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pendataan berbasis identitas.
“Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu,” terangnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penataan ulang jalur distribusi LPG 3 kg agar penyalurannya lebih terkendali dan tepat sasaran.
“Dulu itu agen, pangkalan, langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub-pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub-pangkalan,” pungkas Laode.




