Penetapan ini juga mengacu pada kriteria MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika belum memenuhi parameter tersebut, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari.
Sidang Isbat turut dihadiri oleh perwakilan MUI, BMKG, para ahli falak, serta sejumlah instansi terkait. Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia memiliki kepastian waktu untuk memulai ibadah puasa Ramadan secara serentak.*
(Redaksi)




