Penguatan Layanan Publik, Camat Kemiri Rudi HK Dikukuhkan sebagai PPATS
TANGERANG, Indonesia jurnalis – Indonesia jurnalis.com Estafet kepemimpinan dan fungsi administratif di wilayah Kabupaten Tangerang kembali diperkuat. Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, secara formal telah dikukuhkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa, 14 April 2026. Seremoni sakral ini diselenggarakan dengan khidmat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya integritas bagi setiap pejabat yang berwenang dalam urusan agraria demi menjamin legalitas aset masyarakat di tingkat lokal.
Kehadiran sejumlah tokoh penting turut mewarnai agenda tersebut. Tampak hadir Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Tangerang yang memberikan dukungan moril, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) beserta jajarannya yang menyaksikan langsung penandatanganan berita acara pelantikan tersebut.
Penetapan Rudi HK dalam posisi baru ini diproyeksikan mampu mengakselerasi kualitas pelayanan publik, terutama dalam memfasilitasi urusan dokumen pertanahan di lingkup Kecamatan Kemiri. Langkah strategis ini diambil guna memangkas hambatan birokrasi yang seringkali ditemui warga di lapangan.
Selain bertujuan untuk mempermudah akses, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah daerah dalam menegakkan tertib administrasi. Keberadaan PPATS di tingkat kecamatan menjadi garda terdepan dalam menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang dimiliki oleh penduduk setempat.
Ditemui usai rangkaian acara, Rudi Hadikarsono menyatakan rasa syukur yang mendalam atas mandat anyar yang ia terima. Sosok yang akrab disapa Rudi HK ini menegaskan bahwa kepercayaan tersebut merupakan sebuah penugasan mulia yang menuntut tanggung jawab moral serta profesionalisme yang tinggi.




