Pernyataan LPSK dalam Kasus Pembunuhan V & E

Pernyataan LPSK dalam Kasus Pembunuhan V & E
Ketua LPSK Brigjen Purn Achmadi dalam keterangannya di kantor LPSE Ciracas Jakarta Timur
  • Memberikan Perlindungan

LPSK menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

  • Pertimbangan Langkah Proaktif

A. Memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

B. Membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh.

Inisiatif proaktif LPSK tidak langsung membuat saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan. Hingga 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban.

LPSK memandang perlu melakukan penelaahan dan pendalaman untuk memberikan perlindungan dan/atau bantuan kepada keluarga korban dengan alasan:

A. Korban mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi akibat tindak pidana (Pasal 1 UU 31/2014).

B. Saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, dan telah diberikan (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/2014).

C. Hak saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu diberikan berdasarkan keputusan LPSK (Pasal 6 ayat (2) UU 31/2014).

D. Selain pembunuhan, kasus ini juga melibatkan tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 6 ayat (1)).

Tantangan dalam Penelaahan Permohonan Perlindungan

A. Kasus ini merupakan perkara lama (8 tahun), sehingga saksi dan keluarga korban sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.

B. Berbagai pendapat dan pandangan berkembang melalui media massa dan media sosial.

C. Beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal.

D. Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekonstruksi, dll. Informasi/keterangan dari para pemohon sering kali berbeda-beda dan tidak konsisten.

Baca Juga  Puluhan Rumah Warga Cilincing Terbakar

Mengingat tantangan-tantangan tersebut, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini.

LPSK mendukung upaya Polri dalam melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Diharapkan, langkah ini dapat membuat terang perkara bagi publik.

LPSK juga merekomendasikan kepada penyidik untuk memperkuat alat bukti lainnya dan scientific crime investigation guna memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.**

(NK/Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "