Klarifikasi Partai Prima soal gugatan berujung putusan tunda pemilu Partai Prima tidak lolos pemilu 2024.
Keputusan tersebut berawal dari gugatan perdata partai prima kepada KPU pada 8 Desember 2022, dengan nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Pengadilan Negeri Jakarta pusat mengeluarkan putusan pada Kamis ( 2/3).
Ada lima poin putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima kepada KPU.
Salah satunya pada point kelima PN Jakpus menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan Umum 2024. Sejak putusan ini di ucapkan dan di laksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang, 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya tahapan pemilu baru akan selesai 9 Juli 2025.
#partaiprima #gugatkpu