Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)

Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)
Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)

Ia pun menyatakan bahwa ia akan kembali menyurati Kapolda untuk kembali melakukan gelar perkara dengan ahli yang benar-benar kompeten di bidangnya. Hal ini untuk menghindari pemanggilan ahli oleh penyidik yang tidak kompeten, misalnya ahli hukum ekonomi yang dijadikan ahli hukum perlindungan konsumen.

Keterangan dari ahli yang tidak tepat tersebut akan sangat merugikan Dr. Ike. Selain itu, penetapan Dr. Ike sebagai tersangka atas tuduhan sumpah palsu,juga diminta oleh Kamaruddin agar segera dilakukan gelar perkaranya oleh Karowassidik Mabes Polri.

Laporan tidak layak ini justru ditangani dan dilanjutkan hingga Dr. Ike dijadikan sebagai tersangka. “Kami ingin agar kasus ditangani oleh Mabes saja”, ujar Kamaruddin pada siaran persnya.

Tindakan PT EPH ini sangat tidak masuk akal dan menunjukkan kekejian serta tidak profesionalisme mereka dalam menangani pelanggan.

“Jangan biarkan penguasa tinggal dan menguasai negeri ini. Kalau terus kita biarkan, ya seperti PT Elite Prima Hutama ini, sudah jelas-jelas dia yang bersalah dan bermasalah eh malah menjebak klien kami selaku pembeli agar dia yang bersalah”, tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)
Kamaruddin Simanjuntak.,SH dan Rekan, Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Masyarakat Terhadap PT Elite Prima Hutama ( Pakuwon Grup)

Ia juga menambahkan bahwa Polri seharusnya menjadi sosok yang dipercayai oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan kejujuran. Bukannya mempermainkan dan mengkriminalisasi masyarakat seperti ini.

PENUNDAAN EKSEKUSI UNIT OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN SELAMA 2 TAHUN

Melalui Putusan PK No. 53 PK/Pdt/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah dimenangkan oleh Dr. Ike sejak tahun 2021, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya sudah bisa dilakukan. Namun, dua tahun berselang, pelaksanaan eksekusi ini tak kunjung dilakukan.

Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Pakuwon Jati Tbk Group dalam sistem peradilan. “Kami dipermainkan dan ditunda-tunda selama dua tahun ini oleh Kepala PN Jakarta Selatan.

Baca Juga  OJK Bakal Blokir Rekening Yang  Teridentifikasi Digunakan Intuk Judi Online 

Kalau hanya satu atau dua bulan tertunda, kami masih bisa mengerti, tapi kalau sudah dua tahun lebih tidak juga dieksekusi, siapapun akan menduga adanya campur tangan pihak luar”, tegas Putri salah satu tim kuasa hukum.

Aanmaning pun telah dilakukan tiga kali dan biaya eksekusi telah dibayar dua kali atas kemenangan putusan Peninjauan Kembali oleh Dr. Ike, namun ini tidak kunjung membuat PT Elite Prima Hutama mengindahkan kewajibannya.

Aanmaning adalah proses dimana KPN Jaksel memanggil para pihak dan mengingatkan agar pengembang segera serahkan unit dan laksanakan AJB sesuai putusan PK dari MARI.

Baca Juga :Kamarudin Simanjuntak : Bukti – Bukti Dugaan Tindak Pidana PT Elite Prima Hutama Sangat Kuat , Tapi Dihentikan Polda Metro Jaya. Ada Apalagi PMJ?

Pada tanggal 7 Maret 2023, klien dari Kamaruddin tersebut diundang untuk hadir, namun setelah menunggu seharian, pihak pengembang sama sekali tidak hadir. Tim kuasa hukum Dr. Ike pun diusir oleh juru sita dan diminta untuk menunggu seminggu lagi. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyatakan hal yang berbeda, yaitu menunggu selama dua minggu.

Ketidaksesuaian antara kedua pihak ini sama sekali tidak memberikan janji kepastian hukum dan justru semakin mempermainkan dan melanggar hak Dr. Ike yang sudah sangat merugi.

Keputusan gelar perkara pada tanggal 7 Maret 2023 menunjukkan bahwa kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut.

Dalam artian, meskipun PT EPH jelas-jelas melakukan penipuan yang merugikan Dr. Ike secara materiil dan imateriil, PT EPH tetap terbebas dari tuduhan sebagai tersangka dan tidak menerima konsekuensi negatif apa pun.

Kita patut bertanya-tanya, apakah pengembang seperti PT EPH masih diizinkan beroperasi dan beredar di tengah masyarakat?.**

Baca Juga  Polda Metro Jaya dan jajaran Polres ungkap 112 Tindak Kriminal di Jadetabek dalam Dua Pekan

NK Red

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "