Polemik Ijazah Jokowi Disorot di Seminar Nasional, Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum Lebih Konsisten

Polemik Ijazah Jokowi Disorot di Seminar Nasional, Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum Lebih Konsisten
Seminar Nasional bertema “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan
Polemik Ijazah Jokowi Disorot di Seminar Nasional, Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum Lebih Konsisten. Pitra Romadoni Nasution, menegaskan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut

Jakarta , Indonesia jurnalis – Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menjadi salah satu topik yang mencuri perhatian dalam Seminar Nasional bertema “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan”.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) dan dihadiri berbagai elemen masyarakat yaitu Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution, Fredrich Yunadi, Saddam Al Jihad, Bob Hasan, P. Ricky Sitohang, Frihartono, Firman Wijaya, serta Mahendra Sinaga.

Pitra Romadoni Nasution, menegaskan pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai gugatan yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI ke Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gugatan yang dilayangkan sejumlah purnawirawan TNI kepada Polda Metro Jaya justru tidak berdasar kuat dan berpotensi ditolak pengadilan. Kami membela Polda Metro Jaya dan optimistis gugatan itu akan ditolak, karena kami berdiri bersama penegak hukum lainnya,” kata Pitra dalam acara halal bihalal dan seminar nasional di el Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/4/2026)

Usai acara, Dewan Pakar Petisi Ahli, Fredrich Yunadi, turut menyampaikan kritik terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang dinilai belum konsisten.

Polemik Ijazah Jokowi Disorot di Seminar Nasional, Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum Lebih Konsisten
Dewan Pakar Petisi Ahli, Fredrich Yunadi di acara halal bihalal dan seminar nasional di el Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/4/2026)

 

Mantan pengacara Setya Novanto itu menyoroti penggunaan kebijakan internal di lingkungan penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang dalam beberapa kasus dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Fredrich menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hierarki peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan.

“Dalam hierarki hukum, yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar, kemudian undang-undang. Keputusan internal seperti Surat Keputusan Jaksa Agung tidak boleh menyimpangi ketentuan tersebut,” ujarnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *