Ia juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam tindakan penangkapan sejak tahap awal proses hukum.
Lebih lanjut, Fredrich menyoroti tingginya beban kerja hakim yang dinilai tidak sebanding dengan tuntutan kualitas putusan. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mendorong lahirnya putusan yang hanya berorientasi pada aspek formal semata.
“Pidana itu seharusnya mencari kebenaran materiil. Namun jika prosesnya hanya formalitas, maka keadilan sulit terwujud,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyimpangan dalam proses pembuktian, termasuk kesaksian yang tidak kredibel, yang dapat memengaruhi hasil akhir putusan.
“Kalau saksi bisa direkayasa, maka yang salah bisa terlihat benar. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” lanjutnya.
Menurut Fredrich, berbagai persoalan tersebut turut berkontribusi terhadap menurunnya kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia. Karena itu, ia menekankan pentingnya pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun integritas aparat penegak hukum.
Kegiatan halal bihalal dan seminar nasional ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi pemikiran dalam mendorong sistem hukum yang lebih adil, pasti, dan manusiawi.*
(Report lucky Poni)
(Editor NK)




