Selanjutnya kata kata Nardi PP PMKRI menilai negara kurang tegas dan tutup mata dalam mengurus masalah seperti ini. Hal itu dilihat dari berbagai kasus serupa yang terus bertambah dari tahun ke tahun di berbagai daerah.
“ kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Indonesia baik yang agama katolik maupun yang bukan, agar saling menghormati hak-hak setiap individu dalam menjalankan ibadahnya. Sebagaimana yang termuat dalam pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah,”tutupnya.
Untuk selanjutnya dalam waktu dekat PP PMKRI beraudiensi dengan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan gubernur Jawa Barat untuk mencari titik terang terkait masalah intoleransi ini.**
(Jv)




