Program Penjaminan Polis Disiapkan, Menurut Ogi, dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan asuransi yang dinyatakan insolven akan langsung dibubarkan dan masuk ke tahap likuidasi
Jakarta, Indonesia jurnalis – Pemerintah tengah mematangkan program penjaminan polis asuransi yang akan mengubah mekanisme penanganan perusahaan asuransi bermasalah. Ke depan, proses likuidasi perusahaan asuransi yang izinnya dicabut tidak lagi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa program penjaminan polis tidak hanya menjamin kepentingan pemegang polis, tetapi juga mencakup mekanisme resolusi bagi perusahaan asuransi yang mengalami kondisi insolven.
Menurut Ogi, dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan asuransi yang dinyatakan insolven akan langsung dibubarkan dan masuk ke tahap likuidasi. Namun, dalam skema baru, perusahaan tersebut masih memiliki kesempatan untuk diselamatkan melalui proses penyehatan, termasuk dengan masuknya investor strategis baru sebelum akhirnya ditempuh langkah likuidasi.
“Likuidasi dijalankan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan polis yaitu LPS. Jadi sejak itu, nanti OJK tidak lagi mengurusi likuidasi,” ujar Ogi saat Peresmian Grha AAJI di Jakarta, Jumat (23/1/2026).




