Ia menambahkan, selama ini proses likuidasi perusahaan asuransi kerap berlangsung sangat lama. Secara regulasi, masa likuidasi ditetapkan selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kasus likuidasi yang berjalan hingga lebih dari empat tahun.
Dengan berlakunya program penjaminan polis, seluruh proses likuidasi perusahaan asuransi yang gagal direstrukturisasi akan sepenuhnya ditangani oleh LPS. Skema baru ini ditargetkan mulai efektif pada 2027, seiring dengan implementasi penuh program penjaminan polis asuransi.
(Ls/Ls)




