Proyek Irigasi P3A Di Desa tegal kunir Kidul Kabupaten Tangerang Diduga Kuat Sengaja Abaikan Aturan

Proyek Irigasi P3A Di Desa tegal kunir Kidul Kabupaten Tangerang Diduga Kuat Sengaja Abaikan Aturan
Proyek Irigasi P3A Di Desa tegal kunir Kidul Kabupaten Tangerang Diduga Kuat Sengaja Abaikan Aturan dengan tidak memasang papan informasi
Proyek Irigasi P3A Di Desa tegal kunir Kidul Kabupaten Tangerang Diduga Kuat Sengaja Abaikan Aturan

KAB TANGERANG, Indonesia jurnalis – Proyek pembangunan irigasi persawahan Mitra Cai sepanjang kurang lebih meter yang merupakan bagian dari Program Peningkatan Prasarana Pendukung Pertanian dan Permukiman (P3A) dengan sumber anggaran dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang menjadi sorotan.

Proyek yang berlokasi di Kampung tegal kunir RT008/RW10 Desa tegal kunir Kidul Kecamatan mauk tersebut diduga mengabaikan sejumlah ketentuan dasar pelaksana’an pekerja’an konstruksi.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Senein (6/7/2026), pekerja’an telah berlangsung aktif. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek (KIP) yang seharusnya dipasang sejak awal memulai pelaksana’an.

Padahal, papan informasi proyek merupakan bentuk keterbuka’an kepada masyarakat. Di dalamnya wajib memuat nama kegiatan, lokasi pekerja’an, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksana’an, nama pelaksana, hingga pengawas yang bertanggung jawab. Ketiada’an papan informasi dinilai menghambat masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengguna’an anggaran negara.

Selain persoalan transparansi, tim investigasi juga menemukan duga’an pelanggaran aspek keselamatan kerja. Selama pekerja’an berlangsung, para pekerja terlihat kasat mata tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) dimulai seperti helm keselamatan, rompie kerja, sepatu pelindung (Boot) maupun sarung tangan.

Sa’at dikonfirmasi, para pekerja di lokasi hanya menyampaikan bahwa papan proyek “belum dipasang” tanpa memberikan kepastian kapan akan dipasang, hingga terpantau hingga sa’at ini

Sementara itu, Pemerintah Desa (Pemdes) tegal kunir Kidul. mengaku belum pernah menerima pemberitahuan maupun laporan resmi terkait dimulainya pekerja’an tersebut. Kondisi ini membuat pengawasan dari pemerintah desa terhadap pelaksana’an proyek tidak dapat berjalan secara optimal.

Proyek punya HA (di sensor) 100 meter,papan proyek gak tau dach, gak dikasih gak suruh pasang sama orang nya (pelaksana-red) kita mach gak ngerti kerja-kerja haya,kerumah nya haya itu didepan pinggir jalan raya gak jauh,” ungkap polos beberapa pekerja bangunan sa’at ditemui beberapa kali di proyek irigasi tersebut.

Baca Juga  TP PKK Sumut Monitoring Kecamatan Percontohan IVA Test di Bandar Huluan

Sebagai informasi,berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur pelaksana’an proyek pemerintah, di antara nya yakni

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *