Proyek Paving Block Rp99 Juta di Sepatan Timur Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Standar Konstruksi
KAB TANGERANG, Indonesia jurnalis – Proyek pemeliharaan jalan berupa pemasangan paving block di wilayah Kebun Malang (atau dikenal sebagai Kebun Nakah), Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat dan kalangan pengawas.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 itu diduga menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WAR di lokasi proyek, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik.
Mengacu pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut berada di RT 03 RW 005, sekitar Kampung Malang, Desa Gempol Sari. Proyek dilaksanakan oleh CV Bante Tangerang dengan nilai kontrak sebesar Rp99.492.000 dan masa pengerjaan selama 21 hari.
Namun, kondisi di lapangan disebut jauh berbeda dengan standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang semestinya diterapkan.

Saat melakukan pemantauan pada Rabu (17/6/2026), tim LSM menemukan para pekerja yang melakukan pemasangan paving block tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Tidak terlihat pekerja yang mengenakan helm keselamatan, rompi kerja, sepatu pelindung, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaksana proyek.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
Selain persoalan keselamatan kerja, kualitas teknis pelaksanaan proyek juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, proses pemasangan pondasi dan penyusunan paving block dinilai kurang memenuhi standar teknis konstruksi.
Sejumlah bagian lapisan dasar terlihat renggang, tidak dipadatkan secara optimal, serta terkesan dikerjakan tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi daya tahan konstruksi jalan dan berpotensi menyebabkan kerusakan dalam waktu relatif singkat.
Apabila dugaan tersebut benar, maka proyek yang menggunakan anggaran daerah itu berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.




