Ratusan Oknum Karyawan PT BSP Lakukan Penganiayaan Massal , Kapolres Asahan Jangan Tutup Mata

Ratusan Oknum Karyawan PT BSP Lakukan Penganiayaan Massal , Kapolres Asahan Jangan Tutup Mata
Korban Penganiayaan oleh oknum PT BSP
Ratusan Oknum Karyawan PT BSP Lakukan Penganiayaan Massal , Kapolres Asahan Jangan Tutup Mata

Asahan, Sumatera Utara, Indonesia jurnalis- – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Sekitar 100–200 orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terbuka terhadap masyarakat sipil.

Peristiwa bermula ketika rombongan besar datang ke lokasi lahan ±366 hektare. Awalnya tidak terjadi perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, situasi berubah setelah rombongan yang diduga dikomandoi oleh Manajer Security bernama Yudha Endrico serta seorang purnawirawan yang disebut Muslim Saragih melakukan intimidasi verbal terhadap masyarakat.

Ucapan provokatif dilontarkan untuk memancing reaksi warga. Namun masyarakat Padang Sari tidak terpancing dan tetap menahan diri.

Tindakan Provokatif dan Perusakan ini tanpa alasan yang sah, kelompok tersebut merobohkan plang milik masyarakat. Tindakan ini patut diduga sebagai perusakan barang milik orang lain yang dapat dijerat Pasal 406 KUHP.

Situasi kemudian memanas ketika terjadi adu mulut di lokasi. Seorang warga bernama Dani yang berusaha melerai justru menjadi korban pemukulan secara beramai-ramai.

Tidak berhenti sampai di situ, kelompok tersebut kembali mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang warga yang disebut mengenakan “baju hijau” (Macil).

Korban dikejar dan dianiaya menggunakan benda keras hingga mengalami luka robek di kepala dan patah tangan.

Fakta ini secara terang memenuhi unsur, pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan tindak pidana.

Apabila terbukti dilakukan secara terorganisir dan atas komando, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang memberi perintah.

Baca Juga  LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta

Pimpinan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab, jika benar para pelaku mengatasnamakan perusahaan, maka secara hukum pimpinan PT BSP tidak bisa berlindung di balik dalih “aksi spontan.” Ada dugaan kuat pembiaran bahkan komando struktural.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *