Ratusan Oknum Karyawan PT BSP Lakukan Penganiayaan Massal , Kapolres Asahan Jangan Tutup Mata

Ratusan Oknum Karyawan PT BSP Lakukan Penganiayaan Massal , Kapolres Asahan Jangan Tutup Mata
Korban Penganiayaan oleh oknum PT BSP

Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kerja dan untuk kepentingan korporasi.

Ini bukan lagi konflik lahan. Ini adalah dugaan pengeroyokan brutal terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.

Kapolres Asahan Jangan Diam, Masyarakat mendesak Polres Asahan dan Kapolres Asahan untuk, Segera menetapkan tersangka terhadap pelaku pemukulan. Memeriksa Manajer Security dan pihak yang disebut memberi komando.

Mengusut kemungkinan keterlibatan struktural perusahaan. Memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan membiarkan, publik berhak mempertanyakan netralitas dan keberpihakan hukum di Kabupaten Asahan.

Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan massa yang dibungkus atribut perusahaan.

Pernyataan Tegas Kuasa Hukum mengatakan “Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Jika penanganan di tingkat Polres tidak berjalan objektif, kami akan membawa perkara ini ke Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, bahkan melaporkannya ke Komnas HAM.”

Peristiwa ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Asahan. Apakah hukum berdiri untuk rakyat, atau tunduk pada kepentingan korporasi?

Kami menunggu tindakan tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan agraria di Sumatera Utara.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Ahli Waris Menyatakan Pencabutan Surat Kuasa Dinyatakan Resmi dan Sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *