“Fakultas Syariah harus mampu memperkuat hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak,” ujar Nasaruddin
Ia menambahkan bahwa isu hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, serta berbagai persoalan hukum keagamaan juga perlu menjadi perhatian utama dalam pengembangan keilmuan. Karena itu, Kementerian Agama mendorong Fakultas Syariah memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut mencakup organisasi advokat, lembaga peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Bentuk kerja samanya dapat diwujudkan melalui klinik hukum, program magang profesi, maupun riset bersama.
“Saya menyambut baik penyelenggaraan kerja sama ini. Semoga melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Kasful Anwar, hadir bersama Dekan Fakultas Syariah, Prof. Ahmad Syukri, MA, sebagai bentuk komitmen UIN STS Jambi dalam mendukung penguatan pendidikan profesi hukum di lingkungan PTKI.
Prof. Kasful Anwar menilai kerja sama tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan daya saing lulusan Fakultas Syariah di dunia profesi.
“Kerja sama ini membuka jalan lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah memasuki profesi advokat secara profesional. Kami siap memperkuat kurikulum, praktik akademik, dan kolaborasi agar lulusan UIN STS Jambi memiliki kompetensi, integritas, serta daya saing di tingkat nasional,” ujar Prof. Kasful Anwar.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi merupakan fondasi penting dalam mencetak sarjana hukum Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Hari ini, empat perguruan tinggi Islam swasta di bawah Kopertais XIII Jambi ikut menandatangani MoU. Ada Unisba Batanghari, Universitas Islam Tebo, IAI Mambaul Ulum, dan Universitas SMQ Bangko,” jelas Prof. Kasful Anwar.
Melalui kerja sama tersebut, PTKI diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan yang menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki pengalaman praktik, karakter profesional, serta kemampuan memberikan layanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan mendekatkan dunia pendidikan dengan praktik profesi advokat.
“Kami ingin menyiapkan advokat yang unggul, berintegritas, dan berakhlak,” ujarnya.
Menurut Harris, keterlibatan 111 perguruan tinggi akan membuka ruang pembinaan karakter sekaligus memperkuat masa depan penegakan hukum nasional.
Senada dengan itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyebut kolaborasi tersebut sebagai langkah konkret dalam memperluas akses pendidikan hukum yang berkelanjutan.
“Kami ingin menyelaraskan praktik hukum modern dengan etika, integritas, dan adab sebagai fondasi penegakan hukum,” ucap Heri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menilai kemitraan ini menjadi titik balik dalam peningkatan kualitas lulusan PTKI. Ia menjelaskan bahwa Peradi Profesional akan mengawal standar penyelenggaraan PKPA dan PPA sehingga lulusan Fakultas Syariah dan Hukum memiliki kompetensi yang semakin sesuai dengan kebutuhan profesi advokat di Indonesia.*
(Report lucky Poni)




