Sanksi Pelanggaran Etik Oleh DKPP, PDIP Bolmut: Tidak Perlu di Tanggapi Karena Itu Ranahnya KPU dan Bawaslu

Sanksi Pelanggaran Etik Oleh DKPP, PDIP Bolmut: Tidak Perlu di Tanggapi Karena Itu Ranahnya KPU dan Bawaslu
Sidang DKPP (Foto: Istimewa)
Sanksi Pelanggaran Etik Oleh DKPP, PDIP Bolmut: Tidak Perlu di Tanggapi Karena Itu Ranahnya KPU dan Bawaslu

BOLAANG MONGONDOW UTARA, Indonesia Jurnalis – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 27 Maret 2026 terus menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Dalam putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi etik kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara setelah dinilai tidak cermat, tidak profesional, dan tidak memberikan kepastian hukum dalam menangani persoalan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD.

Namun di balik sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu, publik kini mempertanyakan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang melibatkan kadernya berinisial MP, yang namanya tercantum dalam dokumen dan fakta persidangan yang diperiksa DKPP.

Perkara yang diperiksa DKPP bermula dari persoalan legalisasi ijazah Paket C yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan. Dalam persidangan terungkap bahwa legalisasi ijazah tersebut menjadi objek keberatan dan dipersoalkan karena diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya surat dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang menerangkan bahwa kewenangan legalisasi fotokopi ijazah Paket C berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, bukan pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara etik di DKPP.

Tidak hanya itu, dalam proses persidangan juga terungkap keterangan bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang namanya tercantum dalam legalisasi tersebut menyatakan tidak pernah melakukan legalisasi terhadap ijazah Paket C yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga  Pemberdayaan PHBS Desa Lokus Stunting di Gempol Sari, Upaya Tekan Angka Gizi Buruk dan Stunting

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa legalisasi yang digunakan dalam dokumen pencalonan MP tidak dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan yang mencuat dalam perkara ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Yang dipersoalkan adalah keabsahan legalisasi dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan politik.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara legalisasi yang digunakan dengan prosedur dan pejabat yang secara hukum berwenang untuk melakukan legalisasi dokumen tersebut.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *