Ironisnya, setelah fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan dan berujung pada dijatuhkannya sanksi etik oleh DKPP kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, PDIP justru belum menunjukkan sikap yang jelas kepada publik.
Hingga saat ini tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada penjelasan mengenai hasil evaluasi internal, dan tidak ada pernyataan yang menunjukkan bahwa partai memandang serius polemik yang melibatkan kadernya, MP.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat. Jika KPU dan Bawaslu harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan DKPP, mengapa PDIP justru memilih diam terhadap persoalan yang berpusat pada dokumen kader yang mereka usung sendiri?.
Publik tentu memahami bahwa yang dijatuhi sanksi oleh DKPP adalah penyelenggara pemilu. Namun publik juga berhak mempertanyakan tanggung jawab politik PDIP atas polemik yang melibatkan kadernya. Sebab tanpa adanya dokumen yang dipersoalkan tersebut, perkara ini tidak akan pernah bergulir hingga ke meja persidangan DKPP dan berujung pada sanksi etik terhadap penyelenggara pemilu.
Lebih dari dua bulan telah berlalu sejak putusan dibacakan kepada publik. Namun hingga hari ini, masyarakat Bolaang Mongondow Utara masih menunggu jawaban yang belum pernah diberikan:
Jika fakta persidangan mengungkap bahwa legalisasi ijazah Paket C yang digunakan MP dipersoalkan karena tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, dan jika KPU serta Bawaslu telah dijatuhi sanksi etik akibat kelalaian dalam menanganinya, mengapa PDIP masih memilih diam dan tidak memberikan penjelasan kepada publik.
Saat dimintai keterangan melalui Whatsapp, Ketua DPC PDIP Bolaang Mongondow Utara, Amin menjelaskan bahwa keputusan itu kepada KPU dan Bawaslu, Partai tidak perlu ikut campur dan tidak perlu untuk di tanggapi.
“Itukan ranah KPU dan Bawaslu, jadi apa yang mau di tanggapi? Jadi tidak perlu ditanggapi lagi,” tegas Amin.




