Selain itu, massa aksi menuntut agar DPP Partai Demokrat segera memecat Aksandri Kitong sebagai kader partai karena dinilai telah mencoreng nama baik partai dan sebagai pejabat publik seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada provokasi kekerasan.
Dalam pernyataan aliansi mahasiswa menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau kejahatan;
- UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA;
- UU No. 40 Tahun 2008 Pasal 16 tentang larangan provokasi kebencian berdasarkan ras, etnis, dan SARA.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari kepolisian dan sanksi politik dari Partai Demokrat, karena menurut mereka, pernyataan yang mengarah pada ajakan kekerasan tidak boleh dinormalisasi, terlebih jika disampaikan oleh seorang pejabat publik.*
(Gum/red)



