Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. Putusan Bawaslu RI ini
menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.

Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari Lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional.**
Release Resmi DPP Partai PRIMA, Jakarta, 21 Maret 2023