Sikap DPP Partai PRIMA Terhadap Putusan BAWASLU RI

Sikap DPP Partai PRIMA Terhadap Putusan BAWASLU RI
Sikap DPP Partai PRIMA Terhadap Putusan BAWASLU RI

Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. Putusan Bawaslu RI ini

menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.

Sikap DPP Partai PRIMA Terhadap Putusan BAWASLU RI
Konfrensi pers DPP Partai Prima.

Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari Lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional.**

Release Resmi DPP Partai PRIMA, Jakarta, 21 Maret 2023

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Semarak HUT Ke-77 Republik Indonesia, Lanal Sabang Kibarkan Bendera Merah Putih Di Bawah Laut Pulau Rubiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "